5 April 2026

SINDARA (Sistem Informasi dan Integrasi Data Guru Pendidikan Dasar)

 


SINDARA (Sistem Informasi dan Integrasi Data Guru Pendidikan Dasar) adalah platform digital terpadu dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang dirancang khusus untuk guru SD dan SMP. Platform ini menyatukan berbagai layanan dalam satu ekosistem, mulai dari pengelolaan data guru, sertifikasi digital, pengembangan kompetensi melalui fitur Gerai Numerasi dan Kedai Literasi, hingga wadah kolaborasi komunitas profesional seperti KKG dan MGMP. Dengan menggunakan akun belajar.id, SINDARA bertujuan mempermudah administrasi, meningkatkan kualitas pembelajaran, serta mendukung transformasi digital tenaga pendidik di Indonesia secara terintegrasi dan aman.

Unduh di sini

SE Mendikdasmen No. 10 Tahun 2026

 


Surat Edaran Mendikdasmen No 10 Tahun 2026

Surat Edaran ini mengimbau seluruh sekolah untuk mengutamakan pembelajaran tatap muka guna mencegah ketertinggalan belajar dan memperkuat karakter siswa.

Sekolah juga diminta membiasakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, mengadakan pertemuan pagi ceria, serta menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Selain itu, sekolah harus menerapkan Gerakan Indonesia ASRI yang mencakup lingkungan Aman, Sehat, Resik, dan Indah, serta melakukan gerakan hemat energi dan air secara konsisten.

Dinas Pendidikan setempat bertugas memantau dan memastikan pelaksanaan berjalan efektif.

🎯 Intinya:

  • Belajar tatap muka penuh
  • Karakter lewat kebiasaan positif
  • Sekolah aman, sehat, bersih, indah
  • Hemat listrik & air
  • Makan bergizi bersama

Unduh di sini

22 Februari 2026

Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026

 


Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2026 diterbitkan untuk menyempurnakan penyelenggaraan Asesmen Nasional (AN). Aturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam peraturan sebelumnya (Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021) agar AN lebih efektif dan efisien.

Tiga Hal Penting yang Berubah:

1.     Profil Lulusan Lebih Lengkap: Asesmen karakter siswa kini mengacu pada 8 dimensi profil lulusan, yaitu: Keimanan, Kewargaan, Penalaran Kritis, Kreativitas, Kolaborasi, Kemandirian, Kesehatan, dan Komunikasi.

2.     Integrasi Soal: Ke depan, pengukuran literasi membaca dan numerasi dapat digabungkan (diintegrasikan) ke dalam ujian mata pelajaran tertentu. Artinya, tidak selalu diujikan terpisah.

3.     Pendataan Peserta: Siswa kelas akhir tidak hanya harus terdata di Dapodik, tetapi juga wajib mendaftar secara mandiri melalui laman yang disediakan Kementerian.

Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 12 Februari 2026. Pedoman teknis pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.

 

Unduh di sini


2 Februari 2026

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

 


Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ini menggantikan aturan sebelumnya (Permendikbudristek No. 46/2023) dengan pendekatan yang lebih holistik dan preventif. Intinya adalah menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari kekerasan bagi seluruh warga sekolah (murid, guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan).

Peraturan ini berdiri di atas 9 asas utama, seperti humanis, partisipatif, nondiskriminatif, dan berkelanjutan. Cakupannya meliputi empat pilar: keamanan spiritual, fisik, psikologis-sosiokultural, dan digital.

Sekolah dan guru memiliki peran sentral dalam deteksi diniedukasi, dan penanganan pelanggaran secara kolaboratif. Penanganan kekerasan atau pelanggaran serius kini melibatkan Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk pemerintah daerah.

Orang tua, masyarakat, dan media juga dilibatkan sebagai mitra untuk membangun ekosistem pendidikan yang positif. Peraturan ini sudah berlaku sejak 9 Januari 2026, dengan masa transisi 6 bulan untuk pembentukan Pokja di daerah.

 

Unduh di sini


7 Januari 2026

Beban Kerja Guru

 


Ringkasan Kepmendikdasmen No. 221/P/2025

Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 221/P/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru merupakan dokumen operasional yang rinci, sistematis, dan mengikat sebagai panduan pelaksanaan bagi satuan pendidikan dalam mengatur distribusi tugas dan beban kerja guru. Lampiran ini terstruktur menjadi lima bagian utama yang saling melengkapi, dengan pendekatan berbasis prosedur, spesifikasi tugas, dan ekuivalensi waktu.

Struktur & Isi Lampiran Secara Rinci:

1. Bagian A – Tata Cara Penghitungan Beban Kerja Guru Di Satuan Pendidikan

  • Sifat: Prosedural dan bertahap.
  • Fungsi: Memberikan alur kerja logis kepada kepala satuan pendidikan dalam menetapkan dan mendistribusikan beban kerja, mulai dari tugas utama hingga tugas tambahan.
  • Ciri Khas: Menggunakan pendekatan prioritas (pembelajaran utama → tugas tambahan utama → tugas tambahan lain) dan menyediakan klausul pengecualian serta mekanisme pelaporan jika terjadi ketidakcukupan guru.
  • Inti: Pedoman untuk memastikan pemenuhan minimal 24 jam tatap muka per minggu secara proporsional dan berkeadilan.

2. Bagian B – Tugas Guru Pendidikan Khusus (Gpk) Di Unit Layanan Disabilitas

  • Sifat: Spesialis dan teknis.
  • Fungsi: Menegaskan peran ganda GPK: (1) sebagai pemberi layanan langsung kepada peserta didik penyandang disabilitas, dan (2) sebagai fasilitator/pendamping bagi guru reguler.
  • Ciri Khas: Disajikan dalam format tabel terperinci dengan tiga kolom utama: Tugas, Uraian Tugas (dengan langkah-langkah operasional), dan Bukti Dukung.
  • Penekanan: Pada siklus lengkap layanan khusus: Perencanaan → Pelaksanaan → Penilaian. Ekuivalensi beban kerjanya langsung disetarakan dengan 24 jam tatap muka, mencerminkan kompleksitas dan intensitas tugas.

3. Bagian C – Tugas Guru Wali

  • Sifat: Relasional dan holistik.
  • Fungsi: Mempertegas peran guru wali sebagai pendamping perkembangan menyeluruh peserta didik, yang berbeda dengan tugas administratif wali kelas.
  • Ciri Khas: Fokus pada pendampingan individu, penguatan karakter, dan kolaborasi segitiga (guru wali, guru BK/wali kelas, orang tua).
  • Format: Tabel sederhana yang merangkum 8 tugas inti dan langsung menyematkan ekuivalensi tetap 2 jam tatap muka.

4. Bagian D – Tugas Tambahan Guru Dan Ekuivalensinya

  • Sifat: Komprehensif dan normatif.
  • Fungsi: Menjadi dasar hukum utama untuk konversi berbagai tugas non-mengajar menjadi jam tatap muka. Bagian ini adalah jantung dari lampiran karena cakupannya yang luas.
  • Struktur Internal:
    • D.1. Tugas Tambahan Utama (Yang Melekat): Jabatan struktural/fungsional inti di sekolah (misalnya, Wakil Kepala, Kepala Lab). Memiliki ekuivalensi tinggi (12 jam) dan masa tugas minimal 1 tahun ajaran. Setiap jabatan dilengkapi daftar tugas spesifik dan daftar bukti fisik yang harus disiapkan.
    • D.2. Tugas Tambahan Lain: Daftar sangat panjang (19 posisi) yang mencakup spektrum aktivitas sekolah yang sangat luas, dari pembinaan siswa (OSIS, ekstrakurikuler), koordinasi (pengembangan kompetensi, inklusi), hingga peran khusus di SMK (Bursa Kerja, Teaching Factory) dan partisipasi dalam organisasi. Ekuivalensinya bervariasi (umumnya 1 atau 2 jam), dengan persyaratan dan bukti fisik yang juga sangat spesifik untuk setiap posisi.
  • Ciri Khas: Sangat terperinci dan operasional. Hampir setiap kemungkinan tugas non-mengajar di sekolah diakomodasi dan diberikan nilai ekuivalensinya, sehingga meminimalisir multitafsir.

5. Bagian E – Beban Kerja Kepala Satuan Pendidikan

  • Sifat: Manajerial dan strategis.
  • Fungsi: Menetapkan standar beban kerja khusus untuk kepala sekolah, yang tidak lagi dihitung per jam tatap muka tunggal, tetapi sebagai paket tanggung jawab utuh.
  • Inti: 37 jam 30 menit per minggu yang telah mencakup ekuivalensi 24 jam tatap muka. Tugas dikelompokkan menjadi 3 domain utama:
    1. Manajerial: Pengelolaan sekolah secara keseluruhan.
    2. Pengembangan Kewirausahaan: Membangun kemitraan dan jiwa kewirausahaan.
    3. Supervisi: Pembinaan profesional guru dan tenaga kependidikan.
  • Ciri Khas: Menekankan pada perencanaan berbasis data, refleksi kolaboratif, dan akuntabilitas melalui bukti dokumen.

Secara keseluruhan, lampiran ini merupakan instrumen kebijakan yang matang yang bertujuan mengubah pengelolaan beban kerja guru dari yang bersifat kualitatif dan subjektif menjadi terukur, terdokumentasi, dan akuntabel. Dokumen ini diharapkan dapat menjadi pedoman baku yang memudahkan administrasi, menjamin keadilan, dan memfokuskan guru pada tugas-tugas yang berdampak langsung pada peningkatan mutu pembelajaran dan ekosistem sekolah.

Unduh di sini


30 Desember 2025

Standar Pengelolaan Pendidikan

 


Permendikdasmen No. 26 Tahun 2025 (Standar Pengelolaan Pendidikan)

Permendikdasmen No. 26 Tahun 2025 menetapkan standar pengelolaan pendidikan untuk PAUD, jenjang dasar, dan menengah, menggantikan peraturan sebelumnya. Standar ini dirancang untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan yang efektif dan efisien melalui tiga pilar utama: perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan.

Prinsip Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah (MBS/M) menjadi landasan utama, yang menekankan kemandirian satuan pendidikan, kemitraan dengan masyarakat dan dunia usaha, serta akuntabilitas. Peraturan ini juga mengatur batas jumlah siswa per kelas untuk setiap jenjang pendidikan, menetapkan sistem satu sesi belajar per hari, dan memberikan masa transisi bagi satuan pendidikan untuk menyesuaikan diri.

Tujuannya adalah menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan berkualitas, dengan melibatkan peran aktif kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, orang tua, serta pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan pendidikan.

Unduh di sini

17 Desember 2025

CP, TP, ATP IPA Fase D 2025

 


CP, TP & ATP IPA FASE D

Apa itu CP, TP, dan ATP?

·         CP (Capaian Pembelajaran) = Target Akhir → kompetensi yang harus dikuasai murid di akhir Kelas IX.

·         TP (Tujuan Pembelajaran) = Langkah-Langkah → penjabaran konkret dari CP untuk panduan mengajar harian.

·         ATP (Alur Tujuan Pembelajaran) = Peta Perjalanan → urutan TP yang disusun per kelas (VII, VIII, IX) agar pembelajaran bertahap dan terstruktur.

Contoh Nyata IPA Fase D:

·         CP Contoh: "Menganalisis sistem organisasi kehidupan, fungsi, serta kelainan pada sistem organ."

·         TP Contoh: "Menganalisis sistem peredaran darah dan gangguan yang dapat terjadi."

·         ATP Contoh: Materi ini ditempatkan di Kelas VIII sebagai bagian dari alur pembelajaran.

Alur ATP Kelas VII–IX:

1.      Kelas VII: Mulai dari hal konkret → identifikasi makhluk hidup, pengukuran, sifat materi, gerak & gaya, kalor.

2.      Kelas VIII: Materi lebih kompleks → tata surya, sistem organ, zat aditif, usaha-energi, gelombang.

3.      Kelas IX: Materi aplikatif & isu global → pewarisan sifat, perubahan iklim, bioteknologi, kelistrikan ramah lingkungan.

Mengapa Penting?

1.      CP memastikan standar kompetensi nasional tercapai.

2.      TP membuat pembelajaran terfokus dan terukur.

3.      ATP membantu guru merencanakan pembelajaran bertahap sesuai perkembangan murid.

Pendekatan Pembelajaran:

Ketiganya diimplementasikan melalui pembelajaran mendalam dengan pola:

·         Memahami konsep melalui pengamatan & eksplorasi

·         Mengaplikasi melalui eksperimen & proyek nyata

·         Merefleksi untuk internalisasi makna & relevansi

Intinya: CP adalah tujuan akhir, TP adalah cara mencapainya, dan ATP adalah jadwal perjalanannya – ketiganya bekerja sama untuk menciptakan pembelajaran IPA yang sistematis, relevan, dan bermakna bagi siswa SMP.

 

Unduh di sini

10 Desember 2025

Alur Perkembangan Kompetensi (Kokurikuler)

 



Keputusan Kepala Badan tentang Alur Perkembangan Kompetensi (No. 058/H/KR/2025)

1.      Dasar dan Tujuan:

·        Dokumen ini merupakan keputusan resmi yang dikeluarkan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

·        Tujuannya adalah menetapkan Alur Perkembangan Kompetensi sebagai pedoman untuk mencapai 8 Dimensi Profil Lulusan dalam kerangka pembelajaran mendalam.

2.      8 Dimensi Profil Lulusan:

Alur ini difokuskan untuk mengembangkan kompetensi utuh siswa dalam dimensi:

1.      Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

2.      Kewargaan

3.      Penalaran Kritis

4.      Kreativitas

5.      Kolaborasi

6.      Kemandirian

7.      Kesehatan

8.      Komunikasi

3.      Struktur dan Tahapan Alur:

·        Alur perkembangan diuraikan berdasarkan DimensiJenjang Pendidikan, dan Subdimensi.

·        Setiap subdimensi memiliki 3 (tiga) Tahapan Perkembangan kompetensi:

1.      Berkembang: Menunjukkan kondisi menuju standar.

2.      Cakap: Merupakan standar kelulusan yang menunjukkan terpenuhinya Standar Kompetensi Lulusan.

3.      Mahir: Menggambarkan capaian yang melampaui standar.

4.      Cakupan Jenjang Pendidikan:

Alur mencakup seluruh jenjang pendidikan formal dan kesetaraan:

·        Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

·        Sekolah Dasar/MI/SDLB/Paket A

·        Sekolah Menengah Pertama/MTs/SMPLB/Paket B

·        Sekolah Menengah Atas/MA/SMALB/Paket C

·        Sekolah Menengah Kejuruan/MAK

5.      Isi Pokok Lampiran:

Lampiran dokumen berisi tabel detail yang menjabarkan indikator capaian untuk setiap Subdimensi pada setiap Jenjang Pendidikan, sesuai dengan tiga Tahapan Perkembangan (Berkembang, Cakap, Mahir).

6.      Status dan Keberlakuan:

·        Keputusan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan kepala badan.

·        Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 25 September 2025.

Kesimpulan:
Dokumen ini menetapkan kerangka standar nasional untuk memetakan dan menilai perkembangan holistik siswa. Fokusnya adalah pada pencapaian kompetensi karakter dan kecakapan hidup (soft skills) yang terstruktur melalui tahapan perkembangan yang jelas di semua jenjang pendidikan, dengan "Cakap" sebagai patokan standar kelulusan.

Unduh disini

23 November 2025

Standar minimal Kompetensi PTK 2025

 


Ringkasan Singkat Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025

Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Nasional untuk semua Tenaga Kependidikan pada jenjang PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah. Tujuannya adalah menjamin kualitas tenaga kependidikan dalam menyelenggarakan pendidikan.

Cakupan utama peraturan ini meliputi dua standar besar:

  1. Standar Pendidik: Berlaku untuk Guru, Konselor, Tutor, Instruktur, Fasilitator, dan sebutan lain.
    • Kualifikasi: Minimal bergelar Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV), kecuali Instruktur di SMK yang dapat dari lulusan SMA dengan pengalaman kerja.
    • Kompetensi: Harus menguasai 4 kompetensi inti, yaitu Pedagogik, Kepribadian, Sosial, dan Profesional, dengan penekanan pada pembelajaran yang memihak kepada murid dan adaptif terhadap teknologi.
  2. Standar Tenaga Kependidikan Selain Pendidik: Berlaku untuk Kepala Sekolah, Tenaga Perpustakaan, Laboratorium, Administrasi, dan tenaga pendukung lainnya.
    • Kompetensi: Harus menguasai 3 kompetensi inti, yaitu Kepribadian, Sosial, dan Profesional, yang disesuaikan dengan peran dan tugas spesifik masing-masing untuk mendukung proses pendidikan.

Poin Penting Lainnya:

  • Mencabut 12 Peraturan Menteri Lama: Peraturan ini menyatukan dan menyederhanakan semua aturan standar tenaga kependidikan sebelumnya.
  • Masa Transisi: Tutor, Fasilitator, dan Pendidik PAUD nonformal yang sudah mengajar tetapi kualifikasinya masih SMA diberi waktu 10 tahun untuk memenuhi kualifikasi S1/D4.
  • Filosofi Baru: Standar kompetensi dirancang lebih modern, menekankan pembelajaran berpusat pada murid, integrasi teknologi, pola pikir bertumbuh (growth mindset), dan nilai-nilai keberagaman.

Permendikdasmen ini menjadi acuan utama dan terpadu bagi semua tenaga kependidikan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme mereka dalam mendidik dan mengelola satuan pendidikan.

Unduh :

Permendidasmen No. 21 Tahun 2025

Ringkasan Standar kompetensi PTK

22 November 2025

Linieritas Guru


Deskripsi Singkat Kepmendikdasmen No. 222/O/2025

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 222/O/2025 merupakan peraturan yang menetapkan pedoman resmi mengenai kesesuaian (linieritas) antara Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik bagi guru di semua satuan pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Inti dari keputusan ini adalah untuk:

  1. Menjamin Kualitas Pengajaran: Memastikan bahwa guru mengajar pada bidang studi yang sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimilikinya, sebagaimana tercantum dalam sertifikat pendidiknya.
  2. Memberikan Kepastian Hukum: Menciptakan konsistensi dan landasan hukum yang jelas bagi penugasan guru, baik dalam struktur organisasi sekolah maupun dalam pelaksanaan proses belajar-mengajar.
  3. Menyesuaikan dengan Kurikulum Terbaru: Mengakomodasi perubahan dan penyesuaian yang diatur dalam Kurikulum Merdeka, termasuk integrasi mata pelajaran baru seperti "Koding dan Kecerdasan Artifisial".
  4. Mengganti Aturan Lama: Mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 449/P/2024 Tahun 2024 tentang hal yang sama.

Keputusan ini dilengkapi dengan lampiran-lampiran rinci yang menjabarkan linieritas untuk setiap jenjang pendidikan, yaitu:

  • Taman Kanak-Kanak (TK)
  • Sekolah Dasar (SD)
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  • Sekolah Menengah Atas (SMA)
  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
  • Sekolah Luar Biasa (SLB)

Dengan demikian, Kepmendikdasmen No. 222/O/2025 berfungsi sebagai acuan utama bagi guru, kepala sekolah, dan pemangku kepentingan pendidikan dalam melaksanakan penugasan guru yang profesional, linier, dan akuntabel, yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2025.

Unduh :

Kepmendikdasmen No. 222/O/2025

Ringkasan Linieritas Guru