22 Februari 2026

Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026

 


Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2026 diterbitkan untuk menyempurnakan penyelenggaraan Asesmen Nasional (AN). Aturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam peraturan sebelumnya (Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021) agar AN lebih efektif dan efisien.

Tiga Hal Penting yang Berubah:

1.     Profil Lulusan Lebih Lengkap: Asesmen karakter siswa kini mengacu pada 8 dimensi profil lulusan, yaitu: Keimanan, Kewargaan, Penalaran Kritis, Kreativitas, Kolaborasi, Kemandirian, Kesehatan, dan Komunikasi.

2.     Integrasi Soal: Ke depan, pengukuran literasi membaca dan numerasi dapat digabungkan (diintegrasikan) ke dalam ujian mata pelajaran tertentu. Artinya, tidak selalu diujikan terpisah.

3.     Pendataan Peserta: Siswa kelas akhir tidak hanya harus terdata di Dapodik, tetapi juga wajib mendaftar secara mandiri melalui laman yang disediakan Kementerian.

Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 12 Februari 2026. Pedoman teknis pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.

 

Unduh di sini


2 Februari 2026

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

 


Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ini menggantikan aturan sebelumnya (Permendikbudristek No. 46/2023) dengan pendekatan yang lebih holistik dan preventif. Intinya adalah menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari kekerasan bagi seluruh warga sekolah (murid, guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan).

Peraturan ini berdiri di atas 9 asas utama, seperti humanis, partisipatif, nondiskriminatif, dan berkelanjutan. Cakupannya meliputi empat pilar: keamanan spiritual, fisik, psikologis-sosiokultural, dan digital.

Sekolah dan guru memiliki peran sentral dalam deteksi diniedukasi, dan penanganan pelanggaran secara kolaboratif. Penanganan kekerasan atau pelanggaran serius kini melibatkan Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk pemerintah daerah.

Orang tua, masyarakat, dan media juga dilibatkan sebagai mitra untuk membangun ekosistem pendidikan yang positif. Peraturan ini sudah berlaku sejak 9 Januari 2026, dengan masa transisi 6 bulan untuk pembentukan Pokja di daerah.

 

Unduh di sini