22 Februari 2026

Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026

Share on :

 


Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2026 diterbitkan untuk menyempurnakan penyelenggaraan Asesmen Nasional (AN). Aturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam peraturan sebelumnya (Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021) agar AN lebih efektif dan efisien.

Tiga Hal Penting yang Berubah:

1.     Profil Lulusan Lebih Lengkap: Asesmen karakter siswa kini mengacu pada 8 dimensi profil lulusan, yaitu: Keimanan, Kewargaan, Penalaran Kritis, Kreativitas, Kolaborasi, Kemandirian, Kesehatan, dan Komunikasi.

2.     Integrasi Soal: Ke depan, pengukuran literasi membaca dan numerasi dapat digabungkan (diintegrasikan) ke dalam ujian mata pelajaran tertentu. Artinya, tidak selalu diujikan terpisah.

3.     Pendataan Peserta: Siswa kelas akhir tidak hanya harus terdata di Dapodik, tetapi juga wajib mendaftar secara mandiri melalui laman yang disediakan Kementerian.

Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 12 Februari 2026. Pedoman teknis pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.

 

Unduh di sini


Tidak ada komentar: