Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
(Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2026 diterbitkan untuk menyempurnakan
penyelenggaraan Asesmen Nasional (AN). Aturan ini mengubah beberapa ketentuan
dalam peraturan sebelumnya (Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021) agar AN
lebih efektif dan efisien.
Tiga Hal Penting yang Berubah:
1.
Profil
Lulusan Lebih Lengkap: Asesmen
karakter siswa kini mengacu pada 8 dimensi profil lulusan, yaitu:
Keimanan, Kewargaan, Penalaran Kritis, Kreativitas, Kolaborasi, Kemandirian,
Kesehatan, dan Komunikasi.
2.
Integrasi
Soal: Ke depan,
pengukuran literasi membaca dan numerasi dapat digabungkan
(diintegrasikan) ke dalam ujian mata pelajaran tertentu. Artinya,
tidak selalu diujikan terpisah.
3.
Pendataan Peserta: Siswa kelas akhir
tidak hanya harus terdata di Dapodik, tetapi juga wajib mendaftar
secara mandiri melalui laman yang disediakan Kementerian.
Peraturan ini mulai
berlaku sejak diundangkan pada 12 Februari 2026. Pedoman teknis
pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
Unduh di sini

Tidak ada komentar:
Posting Komentar