2 Februari 2026

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

 


Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ini menggantikan aturan sebelumnya (Permendikbudristek No. 46/2023) dengan pendekatan yang lebih holistik dan preventif. Intinya adalah menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari kekerasan bagi seluruh warga sekolah (murid, guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan).

Peraturan ini berdiri di atas 9 asas utama, seperti humanis, partisipatif, nondiskriminatif, dan berkelanjutan. Cakupannya meliputi empat pilar: keamanan spiritual, fisik, psikologis-sosiokultural, dan digital.

Sekolah dan guru memiliki peran sentral dalam deteksi diniedukasi, dan penanganan pelanggaran secara kolaboratif. Penanganan kekerasan atau pelanggaran serius kini melibatkan Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk pemerintah daerah.

Orang tua, masyarakat, dan media juga dilibatkan sebagai mitra untuk membangun ekosistem pendidikan yang positif. Peraturan ini sudah berlaku sejak 9 Januari 2026, dengan masa transisi 6 bulan untuk pembentukan Pokja di daerah.

 

Unduh di sini