Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah
Aman dan Nyaman
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ini
menggantikan aturan sebelumnya (Permendikbudristek No. 46/2023) dengan
pendekatan yang lebih holistik dan preventif. Intinya adalah menciptakan lingkungan
belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari kekerasan bagi
seluruh warga sekolah (murid, guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan).
Peraturan ini berdiri di atas 9 asas utama,
seperti humanis, partisipatif, nondiskriminatif, dan berkelanjutan. Cakupannya
meliputi empat pilar: keamanan spiritual, fisik,
psikologis-sosiokultural, dan digital.
Sekolah dan guru memiliki peran sentral dalam deteksi
dini, edukasi, dan penanganan pelanggaran secara
kolaboratif. Penanganan
kekerasan atau pelanggaran serius kini melibatkan Kelompok Kerja
(Pokja) yang dibentuk pemerintah daerah.
Orang tua,
masyarakat, dan media juga dilibatkan sebagai mitra untuk membangun ekosistem
pendidikan yang positif. Peraturan ini sudah berlaku sejak 9 Januari
2026, dengan masa transisi 6 bulan untuk pembentukan Pokja di daerah.
Unduh di sini
