Permendikdasmen No. 26 Tahun 2025 (Standar Pengelolaan
Pendidikan)
Permendikdasmen No. 26 Tahun 2025 menetapkan standar
pengelolaan pendidikan untuk PAUD, jenjang dasar, dan menengah, menggantikan
peraturan sebelumnya. Standar ini dirancang untuk menjamin penyelenggaraan
pendidikan yang efektif dan efisien melalui tiga pilar utama: perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan.
Prinsip Manajemen
Berbasis Sekolah/Madrasah (MBS/M) menjadi landasan utama, yang menekankan
kemandirian satuan pendidikan, kemitraan dengan masyarakat dan dunia usaha,
serta akuntabilitas. Peraturan ini juga mengatur batas jumlah siswa per
kelas untuk setiap jenjang pendidikan, menetapkan sistem satu sesi
belajar per hari, dan memberikan masa transisi bagi satuan pendidikan
untuk menyesuaikan diri.
Tujuannya adalah
menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan berkualitas,
dengan melibatkan peran aktif kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, komite
sekolah, orang tua, serta pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan
pendidikan.
Unduh di sini

Tidak ada komentar:
Posting Komentar