Ringkasan Singkat Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Nasional
untuk semua Tenaga Kependidikan pada jenjang PAUD, Pendidikan Dasar,
dan Menengah. Tujuannya adalah menjamin kualitas tenaga kependidikan dalam
menyelenggarakan pendidikan.
Cakupan utama peraturan ini meliputi dua standar besar:
- Standar
Pendidik: Berlaku untuk Guru, Konselor, Tutor, Instruktur,
Fasilitator, dan sebutan lain.
- Kualifikasi: Minimal
bergelar Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV), kecuali Instruktur di
SMK yang dapat dari lulusan SMA dengan pengalaman kerja.
- Kompetensi: Harus
menguasai 4 kompetensi inti, yaitu Pedagogik, Kepribadian,
Sosial, dan Profesional, dengan penekanan pada pembelajaran yang
memihak kepada murid dan adaptif terhadap teknologi.
- Standar
Tenaga Kependidikan Selain Pendidik: Berlaku untuk Kepala
Sekolah, Tenaga Perpustakaan, Laboratorium, Administrasi, dan tenaga
pendukung lainnya.
- Kompetensi: Harus
menguasai 3 kompetensi inti, yaitu Kepribadian, Sosial, dan
Profesional, yang disesuaikan dengan peran dan tugas spesifik
masing-masing untuk mendukung proses pendidikan.
Poin Penting Lainnya:
- Mencabut
12 Peraturan Menteri Lama: Peraturan ini menyatukan dan
menyederhanakan semua aturan standar tenaga kependidikan sebelumnya.
- Masa
Transisi: Tutor, Fasilitator, dan Pendidik PAUD nonformal yang
sudah mengajar tetapi kualifikasinya masih SMA diberi waktu 10
tahun untuk memenuhi kualifikasi S1/D4.
- Filosofi
Baru: Standar kompetensi dirancang lebih modern, menekankan pembelajaran
berpusat pada murid, integrasi teknologi, pola pikir bertumbuh (growth
mindset), dan nilai-nilai keberagaman.
Permendikdasmen ini menjadi acuan utama dan terpadu bagi semua tenaga kependidikan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme mereka dalam mendidik dan mengelola satuan pendidikan.
Unduh :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar