23 November 2025

Standar minimal Kompetensi PTK 2025

Share on :

 


Ringkasan Singkat Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025

Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Nasional untuk semua Tenaga Kependidikan pada jenjang PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah. Tujuannya adalah menjamin kualitas tenaga kependidikan dalam menyelenggarakan pendidikan.

Cakupan utama peraturan ini meliputi dua standar besar:

  1. Standar Pendidik: Berlaku untuk Guru, Konselor, Tutor, Instruktur, Fasilitator, dan sebutan lain.
    • Kualifikasi: Minimal bergelar Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV), kecuali Instruktur di SMK yang dapat dari lulusan SMA dengan pengalaman kerja.
    • Kompetensi: Harus menguasai 4 kompetensi inti, yaitu Pedagogik, Kepribadian, Sosial, dan Profesional, dengan penekanan pada pembelajaran yang memihak kepada murid dan adaptif terhadap teknologi.
  2. Standar Tenaga Kependidikan Selain Pendidik: Berlaku untuk Kepala Sekolah, Tenaga Perpustakaan, Laboratorium, Administrasi, dan tenaga pendukung lainnya.
    • Kompetensi: Harus menguasai 3 kompetensi inti, yaitu Kepribadian, Sosial, dan Profesional, yang disesuaikan dengan peran dan tugas spesifik masing-masing untuk mendukung proses pendidikan.

Poin Penting Lainnya:

  • Mencabut 12 Peraturan Menteri Lama: Peraturan ini menyatukan dan menyederhanakan semua aturan standar tenaga kependidikan sebelumnya.
  • Masa Transisi: Tutor, Fasilitator, dan Pendidik PAUD nonformal yang sudah mengajar tetapi kualifikasinya masih SMA diberi waktu 10 tahun untuk memenuhi kualifikasi S1/D4.
  • Filosofi Baru: Standar kompetensi dirancang lebih modern, menekankan pembelajaran berpusat pada murid, integrasi teknologi, pola pikir bertumbuh (growth mindset), dan nilai-nilai keberagaman.

Permendikdasmen ini menjadi acuan utama dan terpadu bagi semua tenaga kependidikan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme mereka dalam mendidik dan mengelola satuan pendidikan.

Unduh :

Permendidasmen No. 21 Tahun 2025

Ringkasan Standar kompetensi PTK

Tidak ada komentar: