10 Desember 2025

Alur Perkembangan Kompetensi (Kokurikuler)

 



Keputusan Kepala Badan tentang Alur Perkembangan Kompetensi (No. 058/H/KR/2025)

1.      Dasar dan Tujuan:

·        Dokumen ini merupakan keputusan resmi yang dikeluarkan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

·        Tujuannya adalah menetapkan Alur Perkembangan Kompetensi sebagai pedoman untuk mencapai 8 Dimensi Profil Lulusan dalam kerangka pembelajaran mendalam.

2.      8 Dimensi Profil Lulusan:

Alur ini difokuskan untuk mengembangkan kompetensi utuh siswa dalam dimensi:

1.      Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

2.      Kewargaan

3.      Penalaran Kritis

4.      Kreativitas

5.      Kolaborasi

6.      Kemandirian

7.      Kesehatan

8.      Komunikasi

3.      Struktur dan Tahapan Alur:

·        Alur perkembangan diuraikan berdasarkan DimensiJenjang Pendidikan, dan Subdimensi.

·        Setiap subdimensi memiliki 3 (tiga) Tahapan Perkembangan kompetensi:

1.      Berkembang: Menunjukkan kondisi menuju standar.

2.      Cakap: Merupakan standar kelulusan yang menunjukkan terpenuhinya Standar Kompetensi Lulusan.

3.      Mahir: Menggambarkan capaian yang melampaui standar.

4.      Cakupan Jenjang Pendidikan:

Alur mencakup seluruh jenjang pendidikan formal dan kesetaraan:

·        Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

·        Sekolah Dasar/MI/SDLB/Paket A

·        Sekolah Menengah Pertama/MTs/SMPLB/Paket B

·        Sekolah Menengah Atas/MA/SMALB/Paket C

·        Sekolah Menengah Kejuruan/MAK

5.      Isi Pokok Lampiran:

Lampiran dokumen berisi tabel detail yang menjabarkan indikator capaian untuk setiap Subdimensi pada setiap Jenjang Pendidikan, sesuai dengan tiga Tahapan Perkembangan (Berkembang, Cakap, Mahir).

6.      Status dan Keberlakuan:

·        Keputusan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan kepala badan.

·        Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 25 September 2025.

Kesimpulan:
Dokumen ini menetapkan kerangka standar nasional untuk memetakan dan menilai perkembangan holistik siswa. Fokusnya adalah pada pencapaian kompetensi karakter dan kecakapan hidup (soft skills) yang terstruktur melalui tahapan perkembangan yang jelas di semua jenjang pendidikan, dengan "Cakap" sebagai patokan standar kelulusan.

Unduh disini

23 November 2025

Standar minimal Kompetensi PTK 2025

 


Ringkasan Singkat Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025

Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Nasional untuk semua Tenaga Kependidikan pada jenjang PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah. Tujuannya adalah menjamin kualitas tenaga kependidikan dalam menyelenggarakan pendidikan.

Cakupan utama peraturan ini meliputi dua standar besar:

  1. Standar Pendidik: Berlaku untuk Guru, Konselor, Tutor, Instruktur, Fasilitator, dan sebutan lain.
    • Kualifikasi: Minimal bergelar Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV), kecuali Instruktur di SMK yang dapat dari lulusan SMA dengan pengalaman kerja.
    • Kompetensi: Harus menguasai 4 kompetensi inti, yaitu Pedagogik, Kepribadian, Sosial, dan Profesional, dengan penekanan pada pembelajaran yang memihak kepada murid dan adaptif terhadap teknologi.
  2. Standar Tenaga Kependidikan Selain Pendidik: Berlaku untuk Kepala Sekolah, Tenaga Perpustakaan, Laboratorium, Administrasi, dan tenaga pendukung lainnya.
    • Kompetensi: Harus menguasai 3 kompetensi inti, yaitu Kepribadian, Sosial, dan Profesional, yang disesuaikan dengan peran dan tugas spesifik masing-masing untuk mendukung proses pendidikan.

Poin Penting Lainnya:

  • Mencabut 12 Peraturan Menteri Lama: Peraturan ini menyatukan dan menyederhanakan semua aturan standar tenaga kependidikan sebelumnya.
  • Masa Transisi: Tutor, Fasilitator, dan Pendidik PAUD nonformal yang sudah mengajar tetapi kualifikasinya masih SMA diberi waktu 10 tahun untuk memenuhi kualifikasi S1/D4.
  • Filosofi Baru: Standar kompetensi dirancang lebih modern, menekankan pembelajaran berpusat pada murid, integrasi teknologi, pola pikir bertumbuh (growth mindset), dan nilai-nilai keberagaman.

Permendikdasmen ini menjadi acuan utama dan terpadu bagi semua tenaga kependidikan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme mereka dalam mendidik dan mengelola satuan pendidikan.

Unduh :

Permendidasmen No. 21 Tahun 2025

Ringkasan Standar kompetensi PTK

22 November 2025

Linieritas Guru


Deskripsi Singkat Kepmendikdasmen No. 222/O/2025

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 222/O/2025 merupakan peraturan yang menetapkan pedoman resmi mengenai kesesuaian (linieritas) antara Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik bagi guru di semua satuan pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Inti dari keputusan ini adalah untuk:

  1. Menjamin Kualitas Pengajaran: Memastikan bahwa guru mengajar pada bidang studi yang sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimilikinya, sebagaimana tercantum dalam sertifikat pendidiknya.
  2. Memberikan Kepastian Hukum: Menciptakan konsistensi dan landasan hukum yang jelas bagi penugasan guru, baik dalam struktur organisasi sekolah maupun dalam pelaksanaan proses belajar-mengajar.
  3. Menyesuaikan dengan Kurikulum Terbaru: Mengakomodasi perubahan dan penyesuaian yang diatur dalam Kurikulum Merdeka, termasuk integrasi mata pelajaran baru seperti "Koding dan Kecerdasan Artifisial".
  4. Mengganti Aturan Lama: Mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 449/P/2024 Tahun 2024 tentang hal yang sama.

Keputusan ini dilengkapi dengan lampiran-lampiran rinci yang menjabarkan linieritas untuk setiap jenjang pendidikan, yaitu:

  • Taman Kanak-Kanak (TK)
  • Sekolah Dasar (SD)
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  • Sekolah Menengah Atas (SMA)
  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
  • Sekolah Luar Biasa (SLB)

Dengan demikian, Kepmendikdasmen No. 222/O/2025 berfungsi sebagai acuan utama bagi guru, kepala sekolah, dan pemangku kepentingan pendidikan dalam melaksanakan penugasan guru yang profesional, linier, dan akuntabel, yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2025.

Unduh :

Kepmendikdasmen No. 222/O/2025

Ringkasan Linieritas Guru