Drs. Rustanto, M.BA. |
1. Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilakukan dengan :
a)
pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan
protokol kesehatan; dan/atau
b)
pembelajaran jarak jauh.
2. Dalam hal pendidik dan tenaga kependidikan pada
satuan pendidikan telah divaksinasi COVID-19 secara lengkap, maka pemerintah
pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor
Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan satuan
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi di wilayahnya menyediakan pembelajaran tatap muka terbatas dan
pembelajaran jarak jauh.
3. Orang tua/wali peserta didik dapat memilih
pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.
4. Penyediaan layanan pembelajaran dilaksanakan
paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
5. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor
wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran.
6. Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan dan/atau
ditemukan kasus konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan, maka pemerintah
pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor
Kementerian Agama kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan, wajib melakukan
penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara
pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.
7. Dalam hal satuan pendidikan belum dapat memenuhi
ketentuan dalam hal pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan
telah divaksinasi COVID-19 secara lengkap, maka penyelenggaraan pembelajaran
pada satuan pendidikan mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Nomor
04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor
420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun
Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19).
8. Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan
oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada
suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat
diberhentikan sementara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam
kebijakan dimaksud.
Pembelajaran
tatap muka terbatas di satuan pendidikan dilaksanakan melalui 2 fase
sebagai berikut :
a) Masa Transisi
Berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak
dimulainya pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.
b) Masa Kebiasaan Baru
Setelah masa transisi selesai maka
pembelajaran tatap muka terbatas memasuki masa kebiasaan baru.
Protokol wajib
1. Kondisi kelas. Selama PTM terbatas, pendidikan umum dan keagamaan dari jenjang SD sederajat hingga SMA sederajat wajib menjaga jarak minimal 1.5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas. Selain itu, untuk SLB dari jenjang SD hingga SMA wajib menjaga jarak meminimal 1.5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. Sedangkan, untuk PAUD dan sederajat wajib menjaga jarak minimal 1.5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Disebutkan pula bahwa tiap satuan pendidikan dapat memanfaatkan ruang terbuka sebagai tempat PTM.
2. Selama PTM terbatas, jumlah hari dan jam pembelajaran disesuaikan dengan pembagian rombongan belajar dengan sistem shift. Penentuan jumlah hari dan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
3. Selama PTM terbatas, perilaku sesuai protokol kesehatan tetap diwajibkan, meliputi menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak minimal 1.5 meter, serta menerapkan etika batuk/bersin.
4. Kondisi medis warga satuan pendidikan selama PTM terbatas harus sehat. Bila mengidap penyakit penyerta, harus dalam kondisi terkontrol. Selain itu, warga satuan pendidikan wajib tidak memiliki gejala cobid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
5. Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pembelajaran, misalkan kunjungan guru ke rumah murid, diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Protokol wajib bertahap (masa transisi dan kebiasaan baru)
1. Selama masa transisi, yakni dua bulan pertama, kantin tidak diperbolehkan buka. Warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman dari rumah dengan menu gizi seimbang. Setelah dua bulan, kantin diperbolehkan beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
2. Selama masa transisi, kegiatan olehraga dan ekstrakulikuler tidak diperbolehkan, tetapi disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah. Kegiatan tersebut diperbolehkan setelah masa transisi berakhir dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
3. Kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan tidak diperbolehkan selama masa transisi. Kegiatan tersebut antara lain: orang tua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan sebaginya. Kegiatan tersebut baru diperbolehkan setelah masa transisi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.(Hal-hal Tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM))
Kepada Yth. Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/kota
- Mendorong seluruh satuan pendidikan untuk melakukan pemutakhiran data pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas melalui Aplikasi Survey PTM versi android yang dapat di akses di https://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar/
- Melakukan sosialisasi dan kampanye edukasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dalam menangkal penularan penyebaran virus COVID-19 di satuan pendidikan.
- Melakukan koordinasi instansi terkait dan Kepala UPT Kemendikbudristek, yaitu LPMP dan BP/PP PAUD dan Dikmas setempat untuk pengawasan dan mitigasi risiko PTM Terbatas.
Unduh :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar