28 Juni 2021

Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Share on :
Drs. Rustanto, M.BA.

"Setiap orang menjadi guru, setiap rumah menjadi sekolah." 
_Ki Hajar Dewantara_

PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih mengingatkan bahwa penyelenggaraan PTM Terbatas wajib :  memenuhi daftar periksa sesuai SKB 4 Menteri dan memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 tahun 2021, bagi daerah yang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, maka pembelajaran dilakukan dari rumah atau pembelajaran jarak jauh (PJJ), PTM Terbatas di sekolah juga harus melihat kondisi daerah. Salah satu syarat pentingnya adalah apabila daerah dalam zona merah dan memberlakukan PPKM Mikro, maka PTM Terbatas tidak bisa dilaksanakan, penerapan protokol kesehatan yang ketat wajib dilakukan selama PTM terbatas. Sekolah memenuhi daftar periksa yang memang diwajibkan. Sekolah harus mempersiapkan Satgas Covid-19 level sekolah, setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan. (Penerapan PTM Terbatas Harus Sesuai Kondisi Daerah)

1.   Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilakukan dengan :

a)       pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau

b)      pembelajaran jarak jauh.

2.   Dalam hal pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi COVID-19 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya menyediakan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.

3.  Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.

4.  Penyediaan layanan pembelajaran dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

5. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran.

6.    Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan dan/atau ditemukan kasus konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan, wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.

7.  Dalam hal satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan dalam hal pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi COVID-19 secara lengkap, maka penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

8. Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan dimaksud.

Pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan dilaksanakan melalui 2  fase sebagai berikut :

a)      Masa Transisi

Berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.

b)     Masa Kebiasaan Baru

Setelah masa transisi selesai maka pembelajaran tatap muka terbatas memasuki masa kebiasaan baru.

Sekolah dan madrasah berasrama dapat membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut :

Protokol wajib

1.   Kondisi kelas. Selama PTM terbatas, pendidikan umum dan keagamaan dari jenjang SD sederajat hingga SMA sederajat wajib menjaga jarak minimal 1.5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas. Selain itu, untuk SLB dari jenjang SD hingga SMA wajib menjaga jarak meminimal 1.5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. Sedangkan, untuk PAUD dan sederajat wajib menjaga jarak minimal 1.5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Disebutkan pula bahwa tiap satuan pendidikan dapat memanfaatkan ruang terbuka sebagai tempat PTM.

2.    Selama PTM terbatas, jumlah hari dan jam pembelajaran disesuaikan dengan pembagian rombongan belajar dengan sistem shift. Penentuan jumlah hari dan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

3.   Selama PTM terbatas, perilaku sesuai protokol kesehatan tetap diwajibkan, meliputi menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak minimal 1.5 meter, serta menerapkan etika batuk/bersin.

4.  Kondisi medis warga satuan pendidikan selama PTM terbatas harus sehat. Bila mengidap penyakit penyerta, harus dalam kondisi terkontrol. Selain itu, warga satuan pendidikan wajib tidak memiliki gejala cobid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

5.   Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pembelajaran, misalkan kunjungan guru ke rumah murid, diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Protokol wajib bertahap (masa transisi dan kebiasaan baru)

1.  Selama masa transisi, yakni dua bulan pertama, kantin tidak diperbolehkan buka. Warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman dari rumah dengan menu gizi seimbang. Setelah dua bulan, kantin diperbolehkan beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

2.    Selama masa transisi, kegiatan olehraga dan ekstrakulikuler tidak diperbolehkan, tetapi disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah. Kegiatan tersebut diperbolehkan setelah masa transisi berakhir dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

3.  Kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan tidak diperbolehkan selama masa transisi. Kegiatan tersebut antara lain: orang tua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan sebaginya. Kegiatan tersebut baru diperbolehkan setelah masa transisi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.(Hal-hal Tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM))

Kepada Yth. Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/kota

Dalam rangka melaksanakan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, kita perlu memastikan perkembangan satuan pendidikan di wilayah masing masing. Sehubungan dengan hal tersebut kami minta bantuan Saudara untuk :
  1. Mendorong seluruh satuan pendidikan untuk melakukan pemutakhiran data pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas melalui Aplikasi Survey PTM versi android yang dapat di akses di https://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar/
  2. Melakukan sosialisasi dan kampanye edukasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dalam menangkal penularan penyebaran virus COVID-19 di satuan pendidikan.
  3. Melakukan koordinasi instansi terkait dan Kepala UPT Kemendikbudristek, yaitu LPMP dan BP/PP PAUD dan Dikmas setempat untuk pengawasan dan mitigasi risiko PTM Terbatas.

Atas perhatian dan kerja sama saudara, kami ucapkan terima kasih. (Surat Edaran Pemantauan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas)

Unduh :


Tidak ada komentar: