22 November 2025

Linieritas Guru


Deskripsi Singkat Kepmendikdasmen No. 222/O/2025

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 222/O/2025 merupakan peraturan yang menetapkan pedoman resmi mengenai kesesuaian (linieritas) antara Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik bagi guru di semua satuan pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Inti dari keputusan ini adalah untuk:

  1. Menjamin Kualitas Pengajaran: Memastikan bahwa guru mengajar pada bidang studi yang sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimilikinya, sebagaimana tercantum dalam sertifikat pendidiknya.
  2. Memberikan Kepastian Hukum: Menciptakan konsistensi dan landasan hukum yang jelas bagi penugasan guru, baik dalam struktur organisasi sekolah maupun dalam pelaksanaan proses belajar-mengajar.
  3. Menyesuaikan dengan Kurikulum Terbaru: Mengakomodasi perubahan dan penyesuaian yang diatur dalam Kurikulum Merdeka, termasuk integrasi mata pelajaran baru seperti "Koding dan Kecerdasan Artifisial".
  4. Mengganti Aturan Lama: Mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 449/P/2024 Tahun 2024 tentang hal yang sama.

Keputusan ini dilengkapi dengan lampiran-lampiran rinci yang menjabarkan linieritas untuk setiap jenjang pendidikan, yaitu:

  • Taman Kanak-Kanak (TK)
  • Sekolah Dasar (SD)
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  • Sekolah Menengah Atas (SMA)
  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
  • Sekolah Luar Biasa (SLB)

Dengan demikian, Kepmendikdasmen No. 222/O/2025 berfungsi sebagai acuan utama bagi guru, kepala sekolah, dan pemangku kepentingan pendidikan dalam melaksanakan penugasan guru yang profesional, linier, dan akuntabel, yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2025.

Unduh :

Kepmendikdasmen No. 222/O/2025

Ringkasan Linieritas Guru