Ringkasan Kepmendikdasmen No. 221/P/2025
Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor 221/P/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja
Guru merupakan dokumen operasional yang rinci, sistematis, dan
mengikat sebagai panduan pelaksanaan bagi satuan pendidikan dalam mengatur
distribusi tugas dan beban kerja guru. Lampiran ini terstruktur menjadi lima
bagian utama yang saling melengkapi, dengan pendekatan berbasis prosedur,
spesifikasi tugas, dan ekuivalensi waktu.
Struktur & Isi Lampiran Secara Rinci:
1. Bagian A – Tata Cara Penghitungan Beban Kerja Guru Di
Satuan Pendidikan
- Sifat: Prosedural
dan bertahap.
- Fungsi: Memberikan alur
kerja logis kepada kepala satuan pendidikan dalam menetapkan dan
mendistribusikan beban kerja, mulai dari tugas utama hingga tugas
tambahan.
- Ciri
Khas: Menggunakan pendekatan prioritas (pembelajaran utama
→ tugas tambahan utama → tugas tambahan lain) dan menyediakan klausul
pengecualian serta mekanisme pelaporan jika terjadi
ketidakcukupan guru.
- Inti: Pedoman
untuk memastikan pemenuhan minimal 24 jam tatap muka per minggu
secara proporsional dan berkeadilan.
2. Bagian B – Tugas Guru Pendidikan Khusus (Gpk) Di Unit
Layanan Disabilitas
- Sifat: Spesialis
dan teknis.
- Fungsi: Menegaskan peran
ganda GPK: (1) sebagai pemberi layanan langsung kepada
peserta didik penyandang disabilitas, dan (2) sebagai fasilitator/pendamping bagi
guru reguler.
- Ciri
Khas: Disajikan dalam format tabel terperinci dengan tiga
kolom utama: Tugas, Uraian Tugas (dengan langkah-langkah
operasional), dan Bukti Dukung.
- Penekanan: Pada siklus
lengkap layanan khusus: Perencanaan → Pelaksanaan → Penilaian.
Ekuivalensi beban kerjanya langsung disetarakan dengan 24 jam tatap
muka, mencerminkan kompleksitas dan intensitas tugas.
3. Bagian C – Tugas Guru Wali
- Sifat: Relasional
dan holistik.
- Fungsi: Mempertegas
peran guru wali sebagai pendamping perkembangan menyeluruh peserta
didik, yang berbeda dengan tugas administratif wali kelas.
- Ciri
Khas: Fokus pada pendampingan individu, penguatan karakter,
dan kolaborasi segitiga (guru wali, guru BK/wali kelas, orang
tua).
- Format: Tabel
sederhana yang merangkum 8 tugas inti dan langsung
menyematkan ekuivalensi tetap 2 jam tatap muka.
4. Bagian D –
Tugas Tambahan Guru Dan Ekuivalensinya
- Sifat: Komprehensif
dan normatif.
- Fungsi: Menjadi dasar
hukum utama untuk konversi berbagai tugas non-mengajar menjadi jam
tatap muka. Bagian ini
adalah jantung dari lampiran karena cakupannya yang luas.
- Struktur
Internal:
- D.1.
Tugas Tambahan Utama (Yang Melekat): Jabatan struktural/fungsional
inti di sekolah (misalnya, Wakil Kepala, Kepala Lab). Memiliki ekuivalensi tinggi (12 jam) dan
masa tugas minimal 1 tahun ajaran. Setiap jabatan dilengkapi daftar
tugas spesifik dan daftar bukti fisik yang harus
disiapkan.
- D.2. Tugas Tambahan Lain: Daftar
sangat panjang (19 posisi) yang mencakup spektrum aktivitas sekolah yang
sangat luas, dari pembinaan siswa (OSIS, ekstrakurikuler), koordinasi
(pengembangan kompetensi, inklusi), hingga peran khusus di SMK (Bursa
Kerja, Teaching Factory) dan partisipasi dalam organisasi.
Ekuivalensinya bervariasi (umumnya 1 atau 2 jam), dengan persyaratan
dan bukti fisik yang juga sangat spesifik untuk setiap posisi.
- Ciri Khas: Sangat terperinci dan
operasional. Hampir setiap kemungkinan tugas non-mengajar di sekolah
diakomodasi dan diberikan nilai ekuivalensinya, sehingga meminimalisir
multitafsir.
5. Bagian E –
Beban Kerja Kepala Satuan Pendidikan
- Sifat: Manajerial
dan strategis.
- Fungsi: Menetapkan standar
beban kerja khusus untuk kepala sekolah, yang tidak lagi
dihitung per jam tatap muka tunggal, tetapi sebagai paket tanggung
jawab utuh.
- Inti: 37
jam 30 menit per minggu yang telah mencakup ekuivalensi 24 jam
tatap muka. Tugas dikelompokkan menjadi 3 domain utama:
- Manajerial: Pengelolaan sekolah
secara keseluruhan.
- Pengembangan Kewirausahaan: Membangun
kemitraan dan jiwa kewirausahaan.
- Supervisi: Pembinaan
profesional guru dan tenaga kependidikan.
- Ciri Khas: Menekankan pada perencanaan
berbasis data, refleksi kolaboratif, dan akuntabilitas melalui bukti
dokumen.
Secara keseluruhan, lampiran ini merupakan instrumen kebijakan yang matang yang bertujuan mengubah pengelolaan beban kerja guru dari yang bersifat kualitatif dan subjektif menjadi terukur, terdokumentasi, dan akuntabel. Dokumen ini diharapkan dapat menjadi pedoman baku yang memudahkan administrasi, menjamin keadilan, dan memfokuskan guru pada tugas-tugas yang berdampak langsung pada peningkatan mutu pembelajaran dan ekosistem sekolah.
Unduh di sini
.jpeg)