7 Januari 2026

Beban Kerja Guru

 


Ringkasan Kepmendikdasmen No. 221/P/2025

Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 221/P/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru merupakan dokumen operasional yang rinci, sistematis, dan mengikat sebagai panduan pelaksanaan bagi satuan pendidikan dalam mengatur distribusi tugas dan beban kerja guru. Lampiran ini terstruktur menjadi lima bagian utama yang saling melengkapi, dengan pendekatan berbasis prosedur, spesifikasi tugas, dan ekuivalensi waktu.

Struktur & Isi Lampiran Secara Rinci:

1. Bagian A – Tata Cara Penghitungan Beban Kerja Guru Di Satuan Pendidikan

  • Sifat: Prosedural dan bertahap.
  • Fungsi: Memberikan alur kerja logis kepada kepala satuan pendidikan dalam menetapkan dan mendistribusikan beban kerja, mulai dari tugas utama hingga tugas tambahan.
  • Ciri Khas: Menggunakan pendekatan prioritas (pembelajaran utama → tugas tambahan utama → tugas tambahan lain) dan menyediakan klausul pengecualian serta mekanisme pelaporan jika terjadi ketidakcukupan guru.
  • Inti: Pedoman untuk memastikan pemenuhan minimal 24 jam tatap muka per minggu secara proporsional dan berkeadilan.

2. Bagian B – Tugas Guru Pendidikan Khusus (Gpk) Di Unit Layanan Disabilitas

  • Sifat: Spesialis dan teknis.
  • Fungsi: Menegaskan peran ganda GPK: (1) sebagai pemberi layanan langsung kepada peserta didik penyandang disabilitas, dan (2) sebagai fasilitator/pendamping bagi guru reguler.
  • Ciri Khas: Disajikan dalam format tabel terperinci dengan tiga kolom utama: Tugas, Uraian Tugas (dengan langkah-langkah operasional), dan Bukti Dukung.
  • Penekanan: Pada siklus lengkap layanan khusus: Perencanaan → Pelaksanaan → Penilaian. Ekuivalensi beban kerjanya langsung disetarakan dengan 24 jam tatap muka, mencerminkan kompleksitas dan intensitas tugas.

3. Bagian C – Tugas Guru Wali

  • Sifat: Relasional dan holistik.
  • Fungsi: Mempertegas peran guru wali sebagai pendamping perkembangan menyeluruh peserta didik, yang berbeda dengan tugas administratif wali kelas.
  • Ciri Khas: Fokus pada pendampingan individu, penguatan karakter, dan kolaborasi segitiga (guru wali, guru BK/wali kelas, orang tua).
  • Format: Tabel sederhana yang merangkum 8 tugas inti dan langsung menyematkan ekuivalensi tetap 2 jam tatap muka.

4. Bagian D – Tugas Tambahan Guru Dan Ekuivalensinya

  • Sifat: Komprehensif dan normatif.
  • Fungsi: Menjadi dasar hukum utama untuk konversi berbagai tugas non-mengajar menjadi jam tatap muka. Bagian ini adalah jantung dari lampiran karena cakupannya yang luas.
  • Struktur Internal:
    • D.1. Tugas Tambahan Utama (Yang Melekat): Jabatan struktural/fungsional inti di sekolah (misalnya, Wakil Kepala, Kepala Lab). Memiliki ekuivalensi tinggi (12 jam) dan masa tugas minimal 1 tahun ajaran. Setiap jabatan dilengkapi daftar tugas spesifik dan daftar bukti fisik yang harus disiapkan.
    • D.2. Tugas Tambahan Lain: Daftar sangat panjang (19 posisi) yang mencakup spektrum aktivitas sekolah yang sangat luas, dari pembinaan siswa (OSIS, ekstrakurikuler), koordinasi (pengembangan kompetensi, inklusi), hingga peran khusus di SMK (Bursa Kerja, Teaching Factory) dan partisipasi dalam organisasi. Ekuivalensinya bervariasi (umumnya 1 atau 2 jam), dengan persyaratan dan bukti fisik yang juga sangat spesifik untuk setiap posisi.
  • Ciri Khas: Sangat terperinci dan operasional. Hampir setiap kemungkinan tugas non-mengajar di sekolah diakomodasi dan diberikan nilai ekuivalensinya, sehingga meminimalisir multitafsir.

5. Bagian E – Beban Kerja Kepala Satuan Pendidikan

  • Sifat: Manajerial dan strategis.
  • Fungsi: Menetapkan standar beban kerja khusus untuk kepala sekolah, yang tidak lagi dihitung per jam tatap muka tunggal, tetapi sebagai paket tanggung jawab utuh.
  • Inti: 37 jam 30 menit per minggu yang telah mencakup ekuivalensi 24 jam tatap muka. Tugas dikelompokkan menjadi 3 domain utama:
    1. Manajerial: Pengelolaan sekolah secara keseluruhan.
    2. Pengembangan Kewirausahaan: Membangun kemitraan dan jiwa kewirausahaan.
    3. Supervisi: Pembinaan profesional guru dan tenaga kependidikan.
  • Ciri Khas: Menekankan pada perencanaan berbasis data, refleksi kolaboratif, dan akuntabilitas melalui bukti dokumen.

Secara keseluruhan, lampiran ini merupakan instrumen kebijakan yang matang yang bertujuan mengubah pengelolaan beban kerja guru dari yang bersifat kualitatif dan subjektif menjadi terukur, terdokumentasi, dan akuntabel. Dokumen ini diharapkan dapat menjadi pedoman baku yang memudahkan administrasi, menjamin keadilan, dan memfokuskan guru pada tugas-tugas yang berdampak langsung pada peningkatan mutu pembelajaran dan ekosistem sekolah.

Unduh di sini